SURAT KEPUTUSAN
NO. 01/FATWA/SMII/VII/2024
HASIL KEPUTUSAN MAJELIS FATWA
TANGGAL 13-JULI-2024
Memutuskan:
1.
Ormas Syumuliyatul Islam Indonesia (SMII)
menggunakan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) berdasarkan
Konferensi Istambul tahun 2016 dalam melaksanakan ibadah.
2.
Mendorong Pemerintah Saudi untuk menggunakan
KHGT dan menjadikan Pemerintah Saudi sebagai koordinator/pelaksana/mas’ul dalam
penentuan tanggal di KHGT.
Pertimbangan:
1.
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
“Puasa adalah pada hari ketika mereka (masyarakat) berpuasa, hari raya
(Idul Fitri) pada hari ketika mereka berbuka, dan hari raya Idul Adha
(berqurban) pada hari ketika mereka berqurban.” (HR. al-Tirmidzi)
Maksudnya adalah berpuasa mengikuti
mayoritas umat. Maka ketika menggunakan KHGT mengikuti masyoritas seluruh dunia
(60 negara).
2.
2. Ru’yatul Hilal
Hadits, “Berpuasalah karena melihatnya
(hilal Ramadhab) dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika
(hilal) tertutup oleh mendung, sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh
hari.” (HR al-Bukhari, 2/1810).
Maksudnya penentuan awal puasa dengan
melihat hilal.
Yang menggunakan KHGT dapat beralasan lain,
bahwa melihat itu tidak harus dengan mata atau teleskop, tapi bisa juga dengan
hisab (perhitungan).
Atau bisa juga dikombinasikan dengan KHGT
juga ditentukan dengan melihat hilal (ru’yat), namun 1 tempat saja, yaitu oleh
Pemerintah Saudi/Makkah.
3.
3. Hadits Puasa Arafah, menentukan waktu Arafah, dari
Aisyah ra, “Arafah adalah hari dimana imam (pemerintah) melakukan wuquf,
dan Idul Adha adalah hari dimana Imam menyembelih qurban. Dan Fithr adalah hari
dimana Imam mulai makan (tidak lagi berpuasa).” (HR Baihaqi).
Jadi waktu Arafah sebaiknya adalah waktu
ketika Wuquf di Saudi, apabila menggunakan KGHT sudah benar, karena semangat
kebersamaan muslim Internasional ketika Haji.