LATAR BELAKANG

Banyaknya ormas-ormas, organisasi, parpol Islam merupakan suatu yang sangat baik. Namun sayangnya, tidak adanya upaya untuk merajut ukhuwah islamiyah diantaranya. Sehingga diperlukan suatu organisasi yang melakukan tugas tersebut. Dimana organisasi ini harus independen, dan meminimalisir perbedaan maupun pertentangan diantara seluruh organisasi, sehingga bisa menjadi perekat.
Hal ini bukan berarti meninggalkan prinsip-prinsip Islam yang asasi, seperti tauhid atau aqidah. Tetap koridornya harus berada didalam Quran dan Sunnah.
Organisasi ini juga diharapkan juga turut berperan serta aktif dalam syiar dakwah Islam ke seluruh lapisan masyarakat.


Minggu, 05 Oktober 2014

HAK-HAK DASAR MANUSIA

Organisasi Kebenaran Universal

Adalah hak-hak dasar seperti hewan, yg harus dipenuhi oleh Negara, dijaga kehormatannya. Yang apabila dilanggar maka pelanggarnya harus diberi hukuman.

1. Hak untuk hidup.
2. Hak memperoleh keturunan.
Untuk melestarikan spesiesnya.

Jadi sebenarnya hanya ada dua, selanjutnya hak-hak dasar berikutnya diturunkan dari kedua hak dasar diatas.
1. Hak memperoleh makanan & minuman. 
Kalau tidak dikasih makan, maka manusia akan mati (nomor 1). Jadi ini harus dipenuhi.
2. Hak kesehatan.
Kalau manusia sakit, maka juga akan mati (no.1). Terutama sakit ym mematikan seperti: kecelakaan parah, jantung, demam berdarah, ebola, malaria, dll.
3. Hak mendapatkan pekerjaan yg layak.
Kalau manusia tidak bisa bekerja, maka tidak mendapatkan penghasilan, sehingga tdk bisa makan, dan akhirnya mati.
4. Hak menjalankan ibadah / beragama.
Menurut kepercaayan seorang agamis, org yg berdosa akan disiksa di hari akhir. Sehingga kondisi orang tersiksa yg abadi, sama saja seperti orang mati, bahkan lebih parah dari org mati. Berarti agama adalah jalan utk hidup pada hari akhir (no. 1)
5. Hak utk menikah.
Menikah utk mendapatkan keturunan (nomor 2).
6. Hak keamanan.
Apabila banyak penjahat, maka manusia akan terbunuh, hak hidupnya terampas (no. 1)
7. Hak memperoleh keadilan hokum.
Apabila hakim berat sebelah, maka org yg tdk bersalah akan dihukum mati (no. 1)
8. Hak property kendaraan dan sarana transportasi.
Apabila tdk memiliki sarana transport seperti jalan, motor, mobil, maka tdk bisa bekerja dgn baik, sehingga tdk mendapatkan penghasilan, akhirnya tidak mendaptkan makanan, dan bisa mati (no. 1).
Jalan yg buruk juga bisa mengakibatkan kecelakaan yg bisa mengakibatkan kematian.
9. Hak rekreasi/hiburan.
Apabila hati tdk dihibur maka hati akan sakit, yg bisa mengakibatkan kematian hati. Kematian hati tak ubahnya seperti kematian hidup (no. 1).
Kematian hati pun bisa mengakibatkan kematian jasad.