Organisasi Kebenaran Universal
Adalah hak-hak dasar seperti hewan, yg harus dipenuhi oleh
Negara, dijaga kehormatannya. Yang apabila dilanggar maka pelanggarnya harus
diberi hukuman.
1. Hak untuk hidup.
2. Hak memperoleh keturunan.
Untuk melestarikan spesiesnya.
Jadi sebenarnya hanya ada dua, selanjutnya hak-hak dasar berikutnya diturunkan dari kedua hak dasar diatas.
Untuk melestarikan spesiesnya.
Jadi sebenarnya hanya ada dua, selanjutnya hak-hak dasar berikutnya diturunkan dari kedua hak dasar diatas.
1. Hak memperoleh makanan & minuman.
Kalau tidak dikasih makan, maka manusia akan mati (nomor 1). Jadi ini harus dipenuhi.
Kalau tidak dikasih makan, maka manusia akan mati (nomor 1). Jadi ini harus dipenuhi.
2. Hak kesehatan.
Kalau manusia sakit, maka juga akan mati (no.1). Terutama sakit ym mematikan seperti: kecelakaan parah, jantung, demam berdarah, ebola, malaria, dll.
Kalau manusia sakit, maka juga akan mati (no.1). Terutama sakit ym mematikan seperti: kecelakaan parah, jantung, demam berdarah, ebola, malaria, dll.
3. Hak mendapatkan pekerjaan yg layak.
Kalau manusia tidak bisa bekerja, maka tidak mendapatkan penghasilan, sehingga tdk bisa makan, dan akhirnya mati.
Kalau manusia tidak bisa bekerja, maka tidak mendapatkan penghasilan, sehingga tdk bisa makan, dan akhirnya mati.
4. Hak menjalankan ibadah / beragama.
Menurut kepercaayan seorang agamis, org yg berdosa akan disiksa di hari akhir. Sehingga kondisi orang tersiksa yg abadi, sama saja seperti orang mati, bahkan lebih parah dari org mati. Berarti agama adalah jalan utk hidup pada hari akhir (no. 1)
Menurut kepercaayan seorang agamis, org yg berdosa akan disiksa di hari akhir. Sehingga kondisi orang tersiksa yg abadi, sama saja seperti orang mati, bahkan lebih parah dari org mati. Berarti agama adalah jalan utk hidup pada hari akhir (no. 1)
5. Hak utk menikah.
Menikah utk mendapatkan keturunan (nomor 2).
Menikah utk mendapatkan keturunan (nomor 2).
6. Hak keamanan.
Apabila banyak penjahat, maka manusia akan terbunuh, hak hidupnya terampas (no. 1)
Apabila banyak penjahat, maka manusia akan terbunuh, hak hidupnya terampas (no. 1)
7. Hak memperoleh keadilan hokum.
Apabila hakim berat sebelah, maka org yg tdk bersalah akan dihukum mati (no. 1)
Apabila hakim berat sebelah, maka org yg tdk bersalah akan dihukum mati (no. 1)
8. Hak property kendaraan dan sarana transportasi.
Apabila tdk memiliki sarana transport seperti jalan, motor, mobil, maka tdk bisa bekerja dgn baik, sehingga tdk mendapatkan penghasilan, akhirnya tidak mendaptkan makanan, dan bisa mati (no. 1).
Jalan yg buruk juga bisa mengakibatkan kecelakaan yg bisa mengakibatkan kematian.
Apabila tdk memiliki sarana transport seperti jalan, motor, mobil, maka tdk bisa bekerja dgn baik, sehingga tdk mendapatkan penghasilan, akhirnya tidak mendaptkan makanan, dan bisa mati (no. 1).
Jalan yg buruk juga bisa mengakibatkan kecelakaan yg bisa mengakibatkan kematian.
9. Hak rekreasi/hiburan.
Apabila hati tdk dihibur maka hati akan sakit, yg bisa mengakibatkan kematian hati. Kematian hati tak ubahnya seperti kematian hidup (no. 1).
Kematian hati pun bisa mengakibatkan kematian jasad.
Apabila hati tdk dihibur maka hati akan sakit, yg bisa mengakibatkan kematian hati. Kematian hati tak ubahnya seperti kematian hidup (no. 1).
Kematian hati pun bisa mengakibatkan kematian jasad.